Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari Kepengurusan setelah Ditangkap Densus 88

Pasca-penetapan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri, Dewan Pimpinan MUI menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan.

YouTube/Rohis Al-Mahkamah
Ahmad Zain An-Najah 

TRIBUNTERNATE.COM - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah pada Selasa (16/11/2021) terkait kasus terorisme.

Ahmad Zain An-Najah tidak sendiri, di tempat terpisah diamankan pula Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah dan seorang warga Bekasi bernama Anung Al-Hamad.

Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung AL-Hamad diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

Kini, ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ahmad Zain An-Najah sendiri merupakan salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Pasca-penangkapan dan penetapan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri, Dewan Pimpinan MUI menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Sebanyak 629 Orang Lolos Tahap Administrasi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Baca juga: Dua Petugas Damkar Kota Depok Tersengat Tawon Vespa, Bagian Tubuh Bengkak dan Meriang

Baca juga: Sengketa Merek GoTo, PT Terbit Financial Technology Siap Ladeni Upaya Hukum dari Gojek dan Tokopedia

Selain itu, MUI menghimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," ucap Miftachul.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan bahwa Ahmad Zain An-Nazah, yang tersangkut kasus dugaan terorisme adalah anggota Komisi Fatwa MUI

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.

Meski begitu, MUI memastikan pihaknya tidak terlibat dengan dugaan kegiatan terorisme yang dilakukan oleh Zain.

Perbuatan  oleh Zain merupakan urusan pribadi dan tidak terkait dengan MUI.

"Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI," kata Miftachul.

Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Ini Peran Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamad, dan Ahmad Zain An-najah di JI

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved