Perjalanan Kasus Pelecehan terhadap Mahasiswi UNRI: Dekan FISIP Jadi Tersangka, Berani Sumpah Pocong
Mahasiswi HI Universitas Riau berinisial L mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.
2. Setelah Videonya Viral, Korban Lapor Polisi
Mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21) akhirnya resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat (5/11/2021).
Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membenarkan telah menerima laporan L.

"Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Tak hanya menerima laporan resmi, Juper menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Pekanbaru, guna memberikan pelayanan kepada korban.
Mahasiswi korban pelecehan seksual berinisial L, datang ke Mapolresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani, dengan didampingi Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin, sejumlah rekan mahasiswa/mahasiswi, ibu, serta tantenya.
3. Bantah Lakukan Pelecehan, Syafri Harto Lapor Balik
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto melaporkan balik mahasiswi yang menudingnya melakukan pelecehan seksual.
Tak terima dituding melakukan pelecehan, Syafri Harto melaporkan balik mahasiswi itu atas pencemaran nama baik.
Syafri Harto mendatangi Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Sabtu (6/11/2021) siang.
Namun saat dirinya mendatangi Mapolda Riau dan bertemu petugas, laporannya belum bisa diterima karena dinilai belum lengkap.
Baca juga: Soroti Dugaan Pelecehan di KPI, Ernest Prakasa Blokir Nomor Agung Suprio: Saya Sudah Tak Percaya
Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuat laporan, yaitu hasil tangkapan layar akun Instagram yang mengunggah video pengakuan sepihak mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukannya.
Untuk itu, ia pun diminta untuk melengkapi beberapa berkas dokumen yang masih dibutuhkan.
"Disuruh lengkapi dulu dokumennya, karena barang bukti yang kita bawa tidak cukup," kata Syafri Harto.
"Karena barang bukti tidak cukup, hanya screenshot yang di print saja jadinya disuruh lengkapi dulu. Tapi nanti kami akan datang kembali untuk melengkapinya," imbuhnya.