Mahfud MD Sebut Densus 88 Tidak Asal Tangkap Terduga Kasus Terorisme: Sudah Dibuntuti Pelan-pelan
Mahfud MD menyebut, Densus 88 Antiteror Polri tidak asal tangkap dalam bertugas menangkap para pelaku terduga terorisme.
TRIBUNTERNATE.COM - Penangkapan tiga terduga teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Tiga orang terduga pelaku terorisme itu adalah Ahmad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad.
Diketahui, Zain An-Najah sendiri merupakan salah seorang pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Mahfud MD menyebut, Densus 88 Antiteror Polri tidak asal tangkap dalam bertugas menangkap para pelaku terduga terorisme.
"Menangkapi orang sembarangan, melanggar marwah majelis ulama, sehingga seakan-akan pemerintah diperhadapkan sedang bersitegang dengan Majelis Ulama Indonesia," katanya dalam kanal Youtube Kemenkopolhukam RI, Sabtu (20/11/2021).
Dia mengatakan bahwa Densus 88 sudah lama melakukan pengawasan sebelum menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad.
"Itu semua yang dibuntuti pelan-pelan, karena kalau langsung nangkap, nanti berlebihan asal tangkap," tambahnya.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Terorisme, penangkapan terduga teroris harus disertai dengan bukti kuat.
Baca juga: 31.634 Terima Bansos, Ini Penjelasan Mensos RI dan Menko PMK, Wakil Ketua MPR Lontarkan Kritikan
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa: Korban Sudah Lemas tapi Masih Dipukul
Baca juga: Arteria Dahlan Sebut Polisi, Jaksa, dan Hakim Tidak Boleh Di-OTT, Novel Baswedan: Belajar di Mana?

"Sebelum buktinya cukup kuat, tidak boleh menangkap teroris karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 hukum khusus untuk terorisme dengan treatment-treatment khusus juga tidak boleh sembarangan," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu, begitu ditangkap, itu harus bisa meyakinkan bahwa ini nanti bisa dibuktikan di pengadilan kalau menggunakan UU Terorisme. Kalau menggunakan UU lain kadang kala bisa gagal. Tapi kalau terorisme, sudah lengkap bukti-buktinya," tandasnya.
Wapres Dukung Densus 88
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Densus 88 dalam memberantas terorisme, termasuk memberantas tindak terorisme di lingkungan organisasi Islam yang diduga disusupi.
Hal tersebut terkait penangkapan pengurus MUI Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terorisme, Zain merupakan Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menyebut, jika ZA terbukti terlibat, pihaknya meminta Polri segera memproses hukum.
Menurutnya, Wapres mendukung langkah-langkah hukum tersebut.
"Tentu saja dengan mengedepankan praduga tak bersalah. Dan ketepatan itu memang ada di pengurus MUI. Dia ada di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum," ujar Jubir Wapres Masduki Baidlowi, Jumat (19/11/2021).
Masduki juga menilai hal ini perlu dilanjutkan di tempat-tempat lain.
"Jangan kendor, karena memang kenyataannya kalau memang hal itu berada di berbagai tempat, laksanakan secara tegas, tindakan-tindakan, supaya negeri ini aman lah," tandas Masduki.
Baca juga: MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari Kepengurusan setelah Ditangkap Densus 88
Baca juga: Jadi Tersangka Terorisme, Ini Peran Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamad, dan Ahmad Zain An-najah di JI
Penangkapan Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamad
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres Dukung Densus 88 Segera Proses Hukum Anggota MUI yang Terlibat Terorisme
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Asal Tangkap, Mahfud Sebut Densus 88 Sudah Lama Awasi Farid Okbah Dkk