Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekerasan pada Perempuan Makin Marak, Puan Maharani: Kami Berupaya agar RUU TPKS Segera Disahkan

Salah satu hal yang mendorong Puan Maharani dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS ini adalah karena makin maraknya kasus kekerasan seksual.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI akan segera mengesahkan RUU TPKS. 

"Padahal praktik kawin kontrak ini sangat rentan menjadikan perempuan sebagai korban,” ucap Puan.

Untuk itu, mantan Menko PMK ini meminta pemerintah serius menangani persoalan kawin kontrak tersebut.

Menurutnya, pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan komitmen bersama dari berbagai kementerian dan instansi terkait.

Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

“Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan kepada perempuan."

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) harus menggandeng Kementerian Agama, pemerintah daerah, bersama teman-teman Polri dan instansi terkait lainnya untuk mensosialisasikan potensi terjadinya kekerasan lewat praktik kawin kontrak,” tutur Puan.

Selain itu, Puan juga menekankan pentingnya pengawasan di daerah-daerah yang di sana banyak ditemukan praktik-praktik kawin kontrak.

Puan menilai, perangkat desa punya peranan penting mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

“Untuk pencegahan harus dilakukan dari hulu lewat bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat."

"Sampaikan risiko yang akan dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri kawin kontrak,” ujarnya.

Selain itu, Puan menilai pembekalan, pembinaan dan pengawasan juga penting dilakukan kepada para penghulu atau amil yang sering bertugas menikahkan pasangan. Ini menjadi tugas dari Kemenag.

Baca juga: Tuai Polemik, Dewan Syariah PKS Cabut Izin Kader Boleh Berpoligami dengan Janda

Baca juga: Sempat Alami Kekerasan Seksual Saat Dipenjara Selama 3 Tahun, Aktivis Wanita Arab Saudi Dibebaskan

“Lewat Kantor Urusan Agama (KUA), pencegahan kawin kontrak berkedok nikah siri bisa lebih diminimalisir."

"Pastikan para penghulu dan amir tidak asal menikahkan pasangan, tapi juga ikut mengawasi dan memberikan perlindungan kepada warga,” terang Puan.

Menurutnya, pemerintah harus bisa mencegah menjamurnya praktik kawin kontrak yang banyak menimbulkan korban dari pihak perempuan.

Puan menyebut ketegasan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan sebab masyarakat sudah banyak yang resah dengan maraknya kasus kawin kontrak, khususnya di daerah pedesaan.

“DPR RI sendiri terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan,” ungkapnya.

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved