MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan Bertentangan dengan UUD 1945
Dalam pembentukannya, Mahkamah Konstitusi juga menilai, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.
TRIBUNTERNATE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Sehingga, MK melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait UU Cipta Kerja tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (25/11/2021)
"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.
MK menilai dalam pertimbangannya metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Baca juga: Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menko Luhut: Terung Terang Saya yang Mulai Mencetuskan
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Ugal-ugalan: Pasal Dihapus, Salah Ketik hingga Tanggapan Istana
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Tak Lindungi Lingkungan, Komisi IV DPR RI: Harus Ada Keadilan Ekologi

Dalam pembentukannya, Mahkamah juga menilai, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan kepada publik.
"Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, padahal berdasarkan pasal 96 ayat 4 UU 19 tahun 2011, akses terhadap UU diharuskan untuk memudahkan masyarakat memberikan masukan secara lisan atau tertulis," kata Hakim Mahkamah.
Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, Mahkamah juga menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Dalam putusan ini, empat hakim MK menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).
Keempatnya yaitu Anwar Usman, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, dan Manahan M.P Sitompul.
Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Adapun uji formil tersebut tercatat dalam 91/PUU-XVIII/2020
Baca juga: Istana Akui Kekeliruan UU Cipta Kerja, Sujiwo Tejo: Rakyat dan UU Jangan Dijadikan Mainan, Pak
Baca juga: Naskah Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman, tapi Kenapa Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Hilang?
Bertentangan dengan UUD 1945