Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada Penolakan PPKM Level 3 Saat Nataru, Luhut Buka Suara: Pemerintah dalam Konteks Melindungi Rakyat

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ini semua demi Indonesia agar terhindar dari adanya lonjakan Covid-19 ketiga.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). 

"(Saat penerbangan Eropa) dibuka (Covid-nya) naik lagi, kita nggak mau," jelas Luhut.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Sederet Pakar Hukum Angkat Bicara

Baca juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Apindo: Menurut Kami, Putusan MK Multitafsir

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari

Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Nasional di Momen Libur Nataru

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 PPKM Level 3: Gereja Bentuk Satgas Covid, Jemaat Maksimal 50%

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturan Khusus di Gereja dan Mall

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir. 

Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. 

Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved