Mabes Polri Terbitkan Peraturan tentang Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peraturan itu telah dicatat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya. Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP alias Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipilnya," tukas Dedi.
Adapun 57 mantan pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 9 Perusahaan Investasi Bodong, Ini Daftarnya
Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Meninggal Dunia di Atas Pusara Ayahnya: Penjelasan Kapolsek, Kisahnya Viral
Tanggapan Eks Pegawai KPK
Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan mengenai pengangkatan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Korps Bhayangkara.
Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Namun, ia belum bisa berkomentar karena pihaknya belum menerima salinan aturan pengangkatan tersebut.
"Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya ya, kita koordinasi yang 57," kata perwakilan 57 eks pegawai KPK ini saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Pertemuan lanjutan antara kepolisian dan mantan pegawai KPK dilakukan menyusul telah rampungnya aturan internal terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Dengan pengesahan ini koordinasi kepolisian terkait hal ini dengan kemenpan RB, BKN dan kemenkumham sudah selesai."
Sementara itu, rasa senang atas terbitnya aturan ini ditunjukkan mantan pegawai KPK lainnya.
Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap dapat segera kembali berkontribusi memberantas korupsi.
"Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Melalui pengalaman yang ia miliki di KPK, Yudi ingin kembali mengabdi untuk Indonesia.
"Selama 14,5 tahun di KPK mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peraturan Terbit, Novel Baswedan Cs Akan Diangkat Jadi ASN Polri, Bagaimana dengan Jabatan Mereka?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/57-pegawai-kpk-diberhentikan-d.jpg)