Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Munir Ditargetkan Selesai Maret 2022, Ketua Komnas HAM RI Bantah Beda Pendapat di Internalnya

Aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, meninggal dunia dalam pesawat Garuda Indonesia GA-974 rute Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004

KOMPAS.com/Arbain Rambey
Lebih dari 17 tahun berlalu, kasus tewasnya Munir dalam pesawat Garuda Indonesia GA-974 rute Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 silam masih belum juga tuntas. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aktivis hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib, meninggal dunia dalam pesawat Garuda Indonesia GA-974 rute Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004.

Ia meninggal dunia akibat racun arsenik yang diberikan oleh pilot Pollycarpus Budihari Prijanto.

Sementara, terpidana kasus terbunuhnya Munir, Pollycarpus, telah meninggal dunia setelah terinfeksi virus corona Covid-19 pada 17 Oktober 2020 lalu.

Jenazah Munir dimakamkan di Taman Makam Umum Kota Batu. Ia meninggalkan seorang istri bernama Suciwati dan dua orang anak, yaitu Sultan Alif Allende dan Diva.

Lebih dari 17 tahun berlalu, kasus pembunuhan Munir masih belum tuntas

Bahkan, terbaru.terdapat perbedaan pendapat di kalangan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI) terkait kasus tewasnya Munir.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik pun meluruskan perbedaan pendapat di internal Komnas HAM RI mengenai belum terungkapnya kasus ini.

Baca juga: Kisah Rumini Korban Erupsi Gunung Semeru Diilustrasikan, Ini Pesan yang Disampaikan Sang Ilustrator

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI: Alasan JPU, Kritik Pakar Hukum dan Aktivis HAM

Menurut Taufan, seluruh Komisioner Komnas HAM RI satu suara terkait perlu adanya penyelesaian terhadap kasus Munir dengan argumentasi yang betul-betul kuat.

Ia membantah adanya perbedaan di antara Komisioner Komnas HAM terkait setuju atau tidaknya kasus Munir termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Satu suara dalam soal itu. Karena kita menginginkan satu penyelesaian yang betul-betul dengan argumentasi yang benar-benar kuat. Tidak ada perdebatan, saya tidak setuju HAM berat," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Taufan mencontohkan perdebatan di antara Komisioner Komnas HAM berada dalam tataran argumentasi hukum terkait apakah kasus yang pernah diadili bisa diadili kembali.

Selain itu, kata dia, perdebatan ada pada jumlah korban untuk bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat guna menentukan pola serangan.

"Jadi perdebatannya bukan tidak setuju. Tapi perdebatannya masih 'mana argumentasi hukum yang bisa meyakinkan,'" kata Taufan.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal, Mardani Ali Sera: Waspada, Sudah Cukup Kebijakan Plin-plan yang Lalu

Baca juga: Tanggal Kematian Munir Ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia

Baca juga: Fakta Meninggalnya Helmud Hontong: Disamakan dengan Munir, Sempat Tolak Izin Tambang Emas di Sangihe

Ditargetkan Selesai Sebelum Maret 2022

Komnas HAM RI menargetkan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM selesai lebih cepat dari target yang telah ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved