Virus Corona
PPKM Level 3 Serentak Batal, Mardani Ali Sera: Waspada, Sudah Cukup Kebijakan Plin-plan yang Lalu
Menurut Mardani Ali Sera, meski PPKM Level 3 Serentak dibatalkan, kewaspadaan harus tetap dijadikan prioritas demi mencegah penyebaran virus corona.
TRIBUNTERNATE.COM - Politikus sekaligus anggota DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menanggapi dibatalkannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Menurut Mardani, meski PPKM Level 3 Serentak dibatalkan, kewaspadaan harus tetap dijadikan prioritas demi mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Mardani Ali Sera lewat sebuah utas cuitan yang diunggah di akun Twitter @MardaniAliSera pada Rabu (8/12/2021) hari ini.
Dalam media sosial tersebut, Mardani Ali Sera juga menyertakan retweet sebuah artikel media online berjudul Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Saat Nataru.
Kemudian, Mardani Ali Sera menyebut, kebijakan pemerintah yang dinilainya plin-plan seperti yang sebelumnya dan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 harus diakhiri.
Menurutnya, apabila pemerintah masih tidak tegas dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19, maka akan timbul kesan tidak profesional dan kepercayaan publik semakin menurun.
Baca juga: 4 Warga Dilaporkan Terpapar Covid-19 Omicron di Bekasi, Kemenkes RI Buka Suara
Baca juga: Polri akan Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Besok, Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia

Dalam lanjutan utas cuitannya, Mardani Ali Sera mewanti-wanti pemerintah untuk tegas menerapkan aturan, sehingga masyarakat tidak menjadi apatis atau tidak peduli.
Kemudian, pria kelahiran Jakarta, 9 April 1968 itu menyoroti salah satu alasan pemerintah membatalkan PPKM Level 3 Serentak di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Yakni, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dianggap sudah membaik dan cakupan vaksinasi di wilayah Jawa dan Bali yang sudah mencapai target.
Menurut Mardani Ali Sera, alasan tersebut kurang tepat.
Sebab, hingga saat ini krisis Covid-19 varian Delta masih belum berakhir, dan ditambah lagi dengan munculnya varian baru Omicron.
Selain itu, Mardani Ali Sera menilai cakupan vaksinasi yang sudah mencapai target hanya di wilayah Jawa dan Bali, seharusnya disertai dengan respon pandemi dalam negeri yang meningkat.
Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI: Alasan JPU, Kritik Pakar Hukum dan Aktivis HAM

Mardani Ali Sera juga mengingatkan suatu kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 hendaknya didasari dengan kajian ilmiah.
Sebab, efektifitas kebijakan pemerintah tanpa basis ilmiah dalam urusan publik di masa pandemi, menurutnya, akan sulit diukur.
Bahkan, hal tersebut dapat menghilangkan referensi pengambilan kebijakan untuk menangani hal serupa di masa yang akan datang.
Dalam bagian akhir utas cuitannya, Mardani Ali Sera menggarisbawahi pentingnya sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang kuat.
Sebab, aturan turunan di daerah yang mengacu pada peraturan dari pusat harus dibuat dengan jelas, supaya masyarakat tidak bingung dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Polri Menghargai Keinginan Novel Baswedan untuk Kembali Bertugas di KPK setelah Jadi ASN Polri
Baca juga: ICW Sebut Hukuman Mati pada Pelaku Korupsi Tidak Ideal, Mengapa?
Pemerintah Batalkan Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia pada Libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," lanjutnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Misalnya, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Baca juga: Kreator AstraZeneca Sarah Gilbert Sebut Pandemi Covid-19 Belum Usai dan Mungkin akan Lebih Mematikan
Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas
Pemerintah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di semua wilayah.
Merespons hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembatasan terkait mobilitas tetap diterapkan.
"Walaupun tadi pagi pak Luhut mengatakan bahwa akan ada penundaan PPKM level 3 tapi artinya tetap ada pembatasan mobilitas kita di akhir Natal dan tahun baru ini," ujar Nadia dalam kegiatan virtual, Selasa (7/12/2021).
Meski laju penularan Covid-19 di tanah air sangat rendah, namun menurut Nadia, pandemi Covid-19 belum berakhir.
Kondisi pelandaian kasus saat ini tetap harus dipertahankan dengan maksimal. Masyarakat diharapkan tetap displin dan tidak boleh lengah dalam protokol kesehatan serta tetap membatasi mobilitas.
"Kalau kita liat laju penularan sangat rendah saat ini tapi tetap kita harus waspada," ujar perempuan berhijab ini.
Sementara untuk jumlah kasus harian Covid-19, Nadia mengatakan terjadi penurunan. Tercatat, pada hari Senin kemarin (6/12), hanya ada 130 kasus positif Covid-19.
"Varian delta merupakan varian yang paling banyak beredar mendominasi jenis virus Covid-19 di negara kita, ini yang perlu diwaspadai varian delta ini telah bermutasi memiliki turunan sampai tidak setidak-tidaknya saat ini kita sudah mengidentifikasi ada 23 turunan dari varian data tersebut," jelas Nadia.
(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)