Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hari Antikorupsi Sedunia 2021, Ini Pesan Para Menteri, Mahfud MD, Sri Mulyani, Yaqut Cholil Qoumas

Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, beberapa menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju memberikan pesan-pesannya.

kpk.go.id
Logo Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021. 

Sri Mulyani mengatakan, dalam dua tahun terakhir, pemerintah juga telah mengelola banyak dana tambahan untuk penanganan Covid-19.

Pada 2020 lalu, dana yang dikeluarkan sekitar Rp690 triliun dan 2021 sekitar Rp750 triliun.

Sehingga, menurutnya, pengelolaan dana tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, jangan sampai dijadikan lahan korupsi.

"Kita harus akuntabel karena korupsi bisa menghinggapi, serta menggerus pondasi suatu masyarakat dan negara. Jadi, bahayanya sudah sangat nyata," pungkasnya.

Pesan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, perilaku sombong juga termasuk korupsi dalam teori non konvensional.

Hal ini patut diwaspadai bagi para birokrat hingga jajaran pejabat negara.

"Ada korupsi non konvensional dalam teori, perilaku koruptif yang bisa menyebabkan orang menjadi korupsi konvensional kalau dibiarkan. Ingin merasa dianggap orang lebih pintar atau lebih tinggi," kata Mahfud MD, sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.

Mantan Ketua MK ini mencontohkan banyak pejabat negara saat kunjungan ke daerah menolak dijemput pakai mobil Kijang, mereka minta harus Alphard, begitu juga penjemputnya minimal harus setingkat gubernur, bukan sekretaris daerah.

Menko Polhukam Mahfud MD dalam Konferensi Pers terkait Revisi UU ITE Senin (22/2/2021).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam Konferensi Pers terkait Revisi UU ITE Senin (22/2/2021). (Youtube/Kemenko Pulhukam RI)

"Ada juga pejabat yang kalau ada yang mau menghadap disuruh nunggu di depan padahal dia cuma baca koran di dalam. Ada bangga membuat orang menunggu. Itu suatu kesombongan, yang menurut teori itu adalah korupsi non konvensional," jelas Mahfud.

Menurutnya, tindakan itu bagi hukum bukan tindakan korupsi seperti halnya penyuapan atau pungutan liar (pungli).

Namun demikian, bila dibiarkan terus menerus bisa berlanjut ke tindak korupsi.

"Perilaku seperti ini dibiarkan terus, ada kesempatan melakukan korupsi konvensional, merugikan negara dan memperkaya diri sendiri," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved