Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mulai Tahun 2022, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Iuran Diseragamkan Jadi Kelas Rawat Inap Standar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap mulai tahun 2022.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
ILUSTRASI - Pelayanan di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di wilayah Pasuruan dan Probolinggo. 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus kategori kelas dalam layanan rawat inap mulai tahun 2022.

Semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS nantinya akan menjadi kelas standar.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, Jumat (24/9/2021), dikutip dari Kompas.com.

Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar tersebut bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.

Mengutip health.grid.id, BPJS kesehatan akan mulai menghilangkan iuran berbasis kelas.

Sehingga, nantinya iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya.Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien.

Baca juga: Kasus Munir Ditargetkan Selesai Maret 2022, Ketua Komnas HAM RI Bantah Beda Pendapat di Internalnya

Baca juga: Kisah Rumini Korban Erupsi Gunung Semeru Diilustrasikan, Ini Pesan yang Disampaikan Sang Ilustrator

Selain itu, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas, yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT.

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Tentang KRIS bagi PBT dan KRIS bagi non PBT

Perbedaan keduanya terletak pada ketentuan minimal luas tempat tidur, dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Peserta KRIS PBT memiliki hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara KRIS non PBT, 10 meter persegi per tempat tidur.

Jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non PBT, maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal, Mardani Ali Sera: Waspada, Sudah Cukup Kebijakan Plin-plan yang Lalu

Kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved