Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Khawatir Kasus Rudapaksa Satriwati di Bandung seperti Fenomena Gunung Es, Menag: Kita Investigasi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, kasus guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung merupakan fenomena gunung es.

KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, kasus guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung merupakan fenomena gunung es. Yaqut menduga, masih ada kemungkinan kasus-kasus serupa terjadi di tempat-tempat lain. 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan, kasus guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung merupakan fenomena gunung es.

Yaqut menduga, masih ada kemungkinan kasus-kasus serupa terjadi di tempat-tempat lain.

Oleh karena itu, Yaqut mengatakan, Kementerian Agama sedang melakukan investigasi lebih mendalam.

"Ya kita investigasi, kita sedang cari semua nih. Karena begini, yang kita kuatirkan ini adalah puncak gunung es," kata Yaqut dalam sebuah pernyataan yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV Sabtu (11/12/2021).

Yaqut mengatakan, instansinya saat ini sedang menurunkan tim investigasi dan semua jajaran kemenag untuk menggali lebih lanjut di daerah-daerah.

Menag menjelaskan, ia meminta para jajaran kemenag tersebut untuk menginvestigasi lebih dalam di wilayah tugas masing-masing.

"Kita sedang investigasi, turunkan tim, semua jajaran kemenag kita minta turun lakukan investigasi di wilayah masing-masing," terangnya.

Baca juga: Dinilai Keji & Sadis, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

Baca juga: 6 Fakta Guru Pesantren Perkosa 12 Santri hingga Lahirkan 8 Bayi, Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel

Jika terbukti ada pesantren dan sekolah asrama keagamaan yang melakukan hal serupa, Menag mengatakan bahwa instansinya akan melakukan mitigasi.

Selain itu, ia menegaskan pihaknya tidak segan untuk mencabut izin pesantren dan sekolah keagamaan tersebut.

"Jika ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera."

"Dicabut, semua yang melakukan pelanggaran terutama asusila, yang pasti itu dilarang oleh agama, itu kita cabut," tegasnya.

Video selengkapnya.

Ada kemungkinan tersangka dihukum kebiri

HW, pimpinan salah satu pesantren di Kawasan Cibiru, Kota Bandung yang juga berprofesi sebagai guru ini, terancam 20 tahun bui.

Namun tak menutup kemungkinan terdakwa dijatuhi hukuman kebiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved