Tanggapi Marak Kasus Kekerasan Seksual, Menteri PPPA: Terjadi di Tempat yang Seharusnya Aman
Menurut Bintang Puspayoga, kekerasan seksual pada anak justru terjadi di ruang yang dianggap aman oleh kedua orang tuanya.
Berdasarkan laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 1 Januari-9 Desember 2021, terdapat 7.693 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 73,7 persennya merupakan kasus kekerasan di dalam rumah tangga.

Baca juga: Kekerasan pada Perempuan Makin Marak, Puan Maharani: Kami Berupaya agar RUU TPKS Segera Disahkan
Tak hanya itu, terdapat 10.832 kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual, yaitu sebanyak 59,7 persen.
Ratna pun mengatakan kasus kekerasan seperti fenomen gunung es, yang artinya persoalan ini bisa terjadi kapan pun, di mana pun, dan menimpa siapa pun.
"Ketika kasus kekerasan terdata tinggi, di sisi lain menandakan adanya keberanian melapor, itu juga menjadi catatan penting bagi kita. Ketika korban berani melapor, maka kasus-kasus kekerasan akan terungkap,” tutur Ratna.
Beberapa waktu ini, sejumlah kasus kekerasan terungkap ke publik.
Salah satunya, kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru pesantren di Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan atau HW kepada 12 santrinya.
Akibat aksi bejat Herry Wirawan, empat di antara santrinya melahirkan delapan bayi.
Tindakan HW pun dikecam publik, hingga beberapa kalangan menginginkan hukuman kebiri bagi pelaku.
Atas perbuatannya itu, HW dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marak Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, Ini Tanggapan Menteri PPPA