Kejari Ternate Periksa PPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Menara Masjid Raya Al Munawar
Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah, menyatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan menara masjid masih dalam proses penyelidikan.
Penulis: Mufrid Tawary |
TRIBUNTERNATE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus rekanan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Masjid Raya Al-Munawar Ternate, Jumat (17/12/2021).
Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah, menyatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan menara masjid masih dalam proses penyelidikan.
Beberapa orang sudah dimintai keterangan, termasuk PPK dan rekanannya.
"Kita kan butuh dokumen kontrak maupun pembayaran. Jadi kita sudah panggil untuk dimintai keterangan itu dari PUPR, PPK, dan rekanannya," jelasnya.
Selain itu, kata Abdullah, ada saksi lagi yang akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Diketahui, dana proyek pembangunan menara Masjid Raya Al-Munawar Ternate bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016, yang melekat langsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan total anggaran sebagaimana tercatat dalam pagu yakni sebesar Rp 3.875.000.000.
Adapun proyek pembangunan dikerjakan oleh PT Mitra Indah Pratama.
Untuk pengawasannya, berasal dari konsultan Archieplan yang anggarannya sebesar Rp 125 juta.
(TribunTernate.com/Mufrid Tawary)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/kasi-intel-kejari-ternate-maluku-utara-abdullah.jpg)