Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate

Polisi Selidiki Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan HPK Ngade Ternate, Pemilik Bakal Dipanggil

“Ada rekomendasi dari dinas teknis, jadi kami tindak lanjuti untuk penyelidikan,” ujar Widya saat ditemui Tribunternate.com pada Rabu (21/5/2025).

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/HO
POLRES TERNATE - Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira. Pihaknya tengah enyelidiki pembukaan lahan ilegal di HPC Ngade, Ternate, Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. 

Pemilik lahan, Muhammad Fadly Dama, akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul laporan dan rekomendasi dari Dinas Kehutanan, DLH, dan PUPR Ternate terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Ada rekomendasi dari dinas teknis, jadi kami tindak lanjuti untuk penyelidikan,” ujar Widya saat ditemui Tribunternate.com pada Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, pembukaan lahan tersebut kuat dugaan telah melanggar tata ruang dan aturan perlindungan lingkungan, karena berada di area yang tidak diperbolehkan untuk permukiman.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Diraasjdbsjhbdfh
POLRES TERNATE - Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira. Pihaknya tengah enyelidiki pembukaan lahan ilegal di HPC Ngade, Ternate, Maluku Utara.

Sebelumnya, tim gabungan Pemkot Ternate telah memasang plang larangan di lokasi, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak boleh dialihfungsikan.

Namun, aktivitas pembukaan lahan tetap terjadi dan diduga dilakukan untuk pembangunan pemukiman.

“Kalau tetap memaksa buka lahan di kawasan HPK, ya harus siap berurusan dengan hukum,” kata pejabat Dinas PUPR sebelumnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan, terutama di wilayah lindung dan konservasi, tanpa prosedur perizinan yang jelas.

“Sudah diatur dalam Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2012, jadi jangan main-main. Aktivitas seperti ini bisa masuk pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang,” tegasnya.

Baca juga: Warga Halmahera Timur Ngaku Sulit Dapat Minyak Tanah, Pemerataan Kuota Dikeluhkan

Baca juga: Edarkan Cap Tikus, Seorang IRT di Ternate Maluku Utara Ditangkap Polisi

Polres Ternate akan memanggil tidak hanya pemilik lahan, tetapi juga sejumlah pejabat dari OPD terkait untuk memperkuat proses penyelidikan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved