Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta, Kata Kemnaker hingga KSPI

Keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta menuai pro kontra dari sejumlah pihak, seperti pengusaha, serikat buruh, hingga kementerian.

Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan revisi soal upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota. Dari revisi tersebut, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854,00 atau naik senilai Rp225.667,00 dari UMP tahun 2021. 

2. Kemnaker RI: Langgar UU Cipta Kerja

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Harahap mengatakan, Kemnaker RI menyayangkan keputusan Anies Baswedan jika seandainya benar dilaksanakan.

Disebutkan, penetapan UMP DKI Jakarta seperti yang diputuskan oleh Anies Baswedan tidak sesuai dengan regulasi yang ada yaitu PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan pelaksana UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ini (PP 36/2021) memang harus kita laksanakan dan kita junjung amanat pelaksanaan UU (UU 11/2020),” ujar Chairul saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/12/2021).

Chairul menyebut, Kemnaker RI bersama kepala daerah mesti tunduk dan taat untuk melaksanakan UU dan aturan pelaksananya.

Sebab itu, kebijakan yang diterbitkan oleh kepala daerah mesti berpedoman pada sistem hukum dan ketatanegaraan.

Artinya, kebijakan pengupahan juga perlu dilaksanakan sesuai regulasi yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pelaksanaan yang ditetapkan tidak sesuai perundang-undangan berarti bertentangan dengan UU atau tidak sesuai dengan regulasi yang diatur,” terangnya.

Chairul mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan dilakukan atau tidak.

Menurutnya, Kemnaker RI menjunjung tinggi PP Nomor 36 Tahun 2021 dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan.

“Bagaimana berkaitan dengan kepala daerah yang tidak melaksanakan itu, itu kan nanti diatur kembali dalam konteks UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, bagaimana hal ini dan konsekuensinya,” ucap Chairul.

Baca juga: 107 Juta Orang di Indonesia Sudah Divaksin Lengkap, Program Vaksin Booster akan Dimulai Januari 2022

Baca juga: Tahu Mobil Warganya Mogok di Tengah Jalan, Pangeran Arab Saudi Belikan Mobil Baru

3. APINDO Berencana Gugat ke PTUN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com dikutip Tribunnews.com, Minggu (19/12/2021).

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1% karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved