Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta, Kata Kemnaker hingga KSPI

Keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta menuai pro kontra dari sejumlah pihak, seperti pengusaha, serikat buruh, hingga kementerian.

Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan revisi soal upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota. Dari revisi tersebut, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854,00 atau naik senilai Rp225.667,00 dari UMP tahun 2021. 

Sehingga, hal itu akan menekan daya beli masyarakat.

Revisi UMP juga mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstutisional bersyarat.

Berdasarkan putusan tersebut, penghitungan UMP tahun 2022 sebelumnya tak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu harus kembali pada aturan sebelumnya.

"Revisi upah minimum bukan sekadar pembelaan terhadap kaum buruh, tapi juga menjadi satu kewajiban bagi kepala daerah untuk taat pada konstitusi," terang Kahar.

Dorongan serupa juga diungkapkan oleh Presiden KSPI Said Iqbal.

Said bilang terdapat sejumlah wilayah yang harus segera merevisi upah minimum.

"Khususnya Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatra Utara, Gubernur Kepri," ungkap Said Iqbal.

Sumber: Tribunnews.com, Kontan.co.id

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved