Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polemik Keputusan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta, Kata Kemnaker hingga KSPI

Keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta menuai pro kontra dari sejumlah pihak, seperti pengusaha, serikat buruh, hingga kementerian.

Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan revisi soal upah minimum provinsi (UMP) Ibu Kota. Dari revisi tersebut, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854,00 atau naik senilai Rp225.667,00 dari UMP tahun 2021. 

Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85% pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

"Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya.

"Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," lanjut Nurjaman.

Baca juga: Lagi Asyik Ngelem, 9 Remaja di Ternate Diamankan Satpol PP, Ini Bukan Kali Pertama

Baca juga: Profil 7 Kapolda Baru Pilihan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Salah Satunya Mantan Ajudan SBY

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Saat ini, Apindo memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya. Pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.

Namun, dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.

"Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu," kata Nurjaman.

"Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.

Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1% sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.

"Berharap untuk pak gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia.

Baca juga: Survei Elektabilitas Capres 2024 Charta Politika: Ganjar Pranowo Ungguli Anies Baswedan dan Prabowo

4. Desakan Serikat Buruh: Gubernur di Seluruh Wilayah Indonesia Ikuti Langkah Anies Baswedan

Buruh mendorong kepala daerah untuk mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Anies merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1% dari sebelumnya hanya 0,85%. Sementara, rata-rata kenaikan UMP nasional tabun 2022 berdasarkan keterangan Kemeterian Ketenagakerjaan sebesar 1,09%.

"Ini harusnya tidak hanya dilakukan oleh DKI Jakarta, tetapi juga dilakukan oleh semua Gubernur di Indonesia untuk melakukan revisi terkait dengan kenaikan UMP tahun 2022," ujar Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Kahar S Cahyono dalam keterangannya, Minggu (19/12/2021).

Menurut Kahar, UMP yang sebelumnya telah ditetapkan oleh seluruh gubernur di Indonesia tersebut berada di bawah inflasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved