Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Omicron Meluas, Kasus Covid-19 di India Lampu Kuning, Delhi Tutup Sekolah hingga Bioskop

Diketahui, dalam sehari Ibu Kota India, Delhi telah mencatatkan lonjakan kasus harian tertinggi selama hampir enam bulan tanpa peningkatan.

AFP/Jewel SAMAD
ILUSTRASI Kondisi India di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai. - Dalam foto: Personel keamanan berjaga-jaga di pos pemeriksaan selama penguncian nasional (lockdown) selama 21 hari yang diberlakukan pemerintah sebagai tindakan pencegahan terhadap coronavirus COVID-19 di New Delhi, Kamis (26/3/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Otoritas Manajemen Bencana Delhi (DDMA), pada Selasa (28/12/2021), mengumumkan aturan pembatasan baru untuk menekan penyebaran Covid-19 di India.

Aturan baru ini diberlakukan sebagai bagian dari kewaspadaan atas "lampu kuning" yang diberlakukan di Ibu Kota menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Delhi.

Diketahui dalam sehari, Delhi telah mencatatkan lonjakan kasus harian tertinggi selama hampir enam bulan tanpa peningkatan.

"Lampu kuning" sendiri mulai diberlakukan saat positivity rate selama dua hari berturut-turut naik menjadi di atas 0,5 persen.

Melansir Hindustan Times, jumlah kumulatif kasus harian Covid-19 selama tujuh hari di Delhi diketahui telah melampaui 1.500 kasus.

Untuk itu, otoritas setempat kembali membatasi pergerakan manusia di Delhi dengan mengeluarkan aturan baru.

Berikut sederet aturan pembatasan baru yang diberlakukan di Delhi, India:

1. Semua sekolah, perguruan tinggi dan lembaga pendidikan akan tetap ditutup.

2. Bioskop dan gym akan ditutup.

3. Kapasitas pengunjung restoran dan bar akan dibatasi sebanyak 50 persen dan maksimal buka sampai pukul 10.00 malam.

Baca juga: Kasus Pertama Transmisi Lokal Omicron Terdeteksi, Pasien Tak Miliki Riwayat Bepergian ke Luar Negeri

Baca juga: Satu Pasien Omicron Lolos Karantina Wisma Atlet, Luhut: Tidak Ada Lagi Permintaan Dispensasi

4. Layanan pesan antar online akan tetap berjalan seperti biasa.

5. Jam malam diberlakukan, yakni mulai pukul 10.00 malam hingga 05.00 pagi.

6. Mal dan toko akan buka secara ganjil-genap antara pukul 10.00 pagi hingga 08.00 malam.

7. Toko usaha kecil menengah diizinkan untuk tetap buka tanpa adanya aturan ganjil-genap.

8. Spa, salon, dan barbershop akan beroperasi secara normal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved