PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Ketentuan Mall & Bioskop di Wilayah Level 3
Pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 4 hingga 17 Januari 2022.
Dalam periode kali ini, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia sudah memasuki level 1 dan 2.
Namun masih ada 4 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tergolong ke level 3, yakni:
1. Kabupaten Sumenep
2. Kabupaten Sampang
3. Kabupaten Pamekasan
4. Kabupaten Bangkalan
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal, Mardani Ali Sera: Waspada, Sudah Cukup Kebijakan Plin-plan yang Lalu
Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Penyekatan Selama PPKM Level 3 Nasional di Momen Libur Nataru

Ketentuan Mall dan Bioskop di Wilayah Level 3
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: