Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Ketentuan Mall & Bioskop di Wilayah Level 3

Pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan. 

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;

c. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;

d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; dan

e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved