PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022, Ini Ketentuan Mall & Bioskop di Wilayah Level 3
Pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.
a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
c. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
d. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
e. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3
Berita Terkait