Syarat Penerbangan Nataru Berakhir, Bandara Sultan Babullah Kembali Terapkan Aturan Sebelumnya
Sejak Senin (3/1/2022), Bandara Sultan Babullah Ternate kembali menerapkan syarat perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub sebelum masa Nataru.
TRIBUNTERNATE.COM - Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait syarat perjalanan udara selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) telah berakhir pada Minggu (2/1/2022).
Sejak Senin (3/1/2022), Bandara Sultan Babullah di Ternate kembali menerapkan syarat perjalanan sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub sebelum masa Nataru.
"SE selama Nataru memberlakukan syarat wajib vaksin dosis dua dan PCR bagi penumpang, tapi sekarang tidak lagi," kata Plt Unit Penyelenggara Bandar Udara Sultan Babullah Ternate, Muhammad Basuki.
Lebih lanjut, Basuki mengatakan bahwa syarat penerbangan saat ini sudah kembali pada masa sebelum Nataru.
Baca juga: Penumpang di Bandara Sultan Babullah Ternate Mengalami Penurunan Sepanjang Tahun 2021
Baca juga: Tutup Tahun 2021, Kota Ternate Alami Inflasi Sebesar 1,03 Persen
Baca juga: Harga Komiditas Cengkeh di Ternate Turun Drastis
Di mana para calon penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR bagi yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menyertakan hasil tes antigen.
Sementara itu, bagi anak-anak yang masih di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR.
"Anak-anak usia 12 tahun juga wajib disertai dokumen PCR," ungkap Basuki.
Namun meski syarat perjalanan udara di momen Nataru telah berakhir, pos pengamanan Nataru masih terus berlangsung hingga akhir pekan ini.
(TribunTernate.com/Munawir Taoeda)