Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Menjadi UU Tidak Boleh Ditunda-tunda Lagi

Komnas Perempuan menyebut, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU tidak boleh ditunda-tunda lagi.

KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Puluhan ibu dan aktifis perempuan melakukan orasi digedung DPR Aceh menuntut revisi pasal Jarimah Perkosaan dan pelecehan seksual karena tidak berpihak pada perempuan dan anak korban kekerasan seksual, Kamis (23-12-2021). 

Di sisi lain, dirinya menilai penundaan pembahasan RUU TPKS juga akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas.

"Komnas Perempuan berharap bahwa pernyataan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan mendorong partai politik yang awalnya ingin menunda atau bahkan menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi turut mendukung pembahasan RUU ini," tutur Andy.

Pernyataan Presiden, kata Andy, perlu menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR RI dan Pemerintah agar sepenuhnya berfokus pada kepentingan korban.

"Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban," jelasnya. 

Menteri PPPA Berkomitmen Kawal Percepatan RUU TPKS Menjadi UU

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi mengenai percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berproses sejak tahun 2016 hingga saat ini di DPR. 

Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mendorong percepatannya. 

"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam keterangan, Rabu (5/1/2022).

Menteri Bintang juga menyampaikan sejauh ini Pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS, agar harapan masyarakat terhadap lahirnya regulasi yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual yang komprehensif dan berperspektif korban dapat segera disahkan. 

“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang. 

 RUU TPKS merupakan terobosan hukum sebagai payung hukum yang komprehensif untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik, khususnya terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban Kekerasan Seksual. 

KemenPPPA berharap semua pihak mengedepankan kemanusiaan dalam memperjuangkan RUU TPKS. Saat ini  yang menjadi utama dan prioritas adalah kepentingan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Menteri Bintang juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 KemenPPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini. 

Selanjutnya pemerintah secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS. 

Pada tahun 2017 tersebut, KemenPPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima Surpres menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU ini. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved