Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Menjadi UU Tidak Boleh Ditunda-tunda Lagi

Komnas Perempuan menyebut, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU tidak boleh ditunda-tunda lagi.

KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Puluhan ibu dan aktifis perempuan melakukan orasi digedung DPR Aceh menuntut revisi pasal Jarimah Perkosaan dan pelecehan seksual karena tidak berpihak pada perempuan dan anak korban kekerasan seksual, Kamis (23-12-2021). 

Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.

“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan."

"Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak ,” ucap Puan.

Jokowi Desak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Jokowi mendesak agar Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.

Menurut Presiden, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera di tangani.

Hal itu disampaikan Jokowi saat konferensi pers terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi.

Presiden juga memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sehingga, ada langkah-langkah percepatan dalam merampungkan RUU tersebut.

Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi, untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.

(Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan: Pengesahannya Tak Boleh Ditunda-tunda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved