Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komnas Perempuan: Pengesahan RUU TPKS Menjadi UU Tidak Boleh Ditunda-tunda Lagi

Komnas Perempuan menyebut, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU tidak boleh ditunda-tunda lagi.

KOMPAS.COM/DASPRIANI Y. ZAMZAMI
Puluhan ibu dan aktifis perempuan melakukan orasi digedung DPR Aceh menuntut revisi pasal Jarimah Perkosaan dan pelecehan seksual karena tidak berpihak pada perempuan dan anak korban kekerasan seksual, Kamis (23-12-2021). 

“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi,” kata Bintang.

Ketua DPR Memastikan Akan Segera Sahkan RUU TPKS

Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik respons positif Presiden Jokowi yang mendorong percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Ia menegaskan komitmen DPR bersama-sama pemerintah untuk cepat mengesahkan RUU TPKS yang banyak diharapkan masyarakat itu.

“Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Puan memastikan pihaknya akan segera mengesahkan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. 

Puan sendiri sudah berkali-kali menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan.

“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” tuturnya.

Puan pun menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. 

Ia berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.

“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” ucap Puan.

DPR RI memastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah kedepan. 

Puan meminta pihak Pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

Puan mengingatkan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved