Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pakai Uang Temuan Rp5,5 Juta untuk Bayar Utang, Nenek di Pangkalpinang Terancam Dipenjara

AKP Adi Putra mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh nenek berinisial NU ini di belakang rumahnya.

Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
NU (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah menemukan tas berisi uang Rp5,5 juta, seorang nenek di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menggunakan uang tersebut untuk membayar utang.

Akibatnya, nenek berinisial NU (60) itu dinilai telah melakukan tindakan pencurian.

Bukannya mengembalikan uang temuan, NU malah memakainya untuk keperluan pribadi.

Kini, NU terancam dipenjara

Awal kejadian

Dihimpun dari Kompas.com, kejadian ini bermula saat wanita bernama Ety Mujiawati (48) kehilangan barang berharganya.

Uang sebanyak Rp 5,5 juta dan 2 HP milik pegawai neger sipil (PNS) ini hilang.

Ia kehilangan tas dan isinya saat melewati Jalan Lintas Sungailiat pada 28 Desember 2021 sekira pukul 09.45 WIB.

Ternyata tas tersebut ditemukan oleh NU.

Namun, NU tak  mengembalikan tas berisi uang dan ponsel tersebut.

Oleh sang nenek, uang dalam tas malah digunakan untuk membayar utang dan dua HP milik korban digunakan oleh anak NU.

Baca juga: Video Sesajen di Gunung Semeru Ditendang Viral, Pria dalam Video Kini Diburu Polisi

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Anak Rahmat Effendy, KPK Sebut OTT Wali Kota Bekasi Sesuai Prosedur

Baca juga: Survei Indikator Politik: Prabowo Subianto Unggul dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam.
Polisi di Pangkalpinang saat memeriksa barang bukti tas yang dikubur di belakang rumah pelaku pada Rabu (5/1/2022) malam. (Dok. Tim Naga Polres Pangkalpinang)

NU diamankan polisi

Usai kehilangan tas, Ety membuat laporan di Polres Pangkalpinang bernomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan, pihaknya kemudian melacak keberadaan barang-barang itu.

Hasil penelusuran mengantarkan polisi ke kediaman pelaku di Kelurahan Semabung.

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban."

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra, dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).

Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan pada Rabu (5/1/2022) malam.

Nu dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Baca juga: Ustaz Mizan Qudsiyah Minta Maaf atas Kasus Ceramah Diduga Hina Makam Keramat Ulama di Lombok

Baca juga: Sangkal Ayahnya Terjerat OTT KPK, Anak Rahmat Effendi: Memang Ini Pembunuhan Karakter

Baca juga: Omicron Merebak, Jumlah Kasus Covid-19 Dunia Telah Lampaui Angka 300 Juta

Kubur barang bukti

Adi melanjutkan penjelasannya, selain NU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.

Adi mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh NU di belakang rumahnya.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."

"Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya,” ujarnya.

Ada upaya mediasi

NU (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.
NU (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam. (Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang)

Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.

"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan telah mempertemukan pelaku dan pemilik barang di Mapolres Pangkalpinang.

NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

Sementara korban

sempat menanyakan barang-barang yang tersisa.

Namun uang tunai yang ditemukan NU sudah habis untuk bayar utang.

"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Adi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BangkaPos.com/Cepi Marlianto)(Kompas.com/Heru Dahnur)

Berita lainnya seputar Kota Pangkalpinang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temukan Uang Rp 5,5 Juta Lalu Pakai untuk Bayar Utang, Nenek di Pangkalpinang Ini Terancam Bui

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved