Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Dituntut Hukuman Mati oleh JPU

Dalam sidang kali ini, Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengasuh sekaligus guru pesantren di Bandung, Jawa Barat yang bernama Herry Wirawan alias HW (36), tengah menjadi sorotan karena tindakan bejatnya memperkosa belasan santriwati.

Kini, Herry Wirawan yang sudah berstatus terdakwa kasus pemerkosaan lebih dari dua bulan mendekam di Rutan Bandung, Kebonwaru.

Pada Selasa (11/1/2022), Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya.

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Saat tiba, Herry mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah, serta dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dalam sidang kali ini, Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung, dikutip dari Tribun Jabar.

Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.

Namun lantaran banyak kendala, Herry baru dihadirkan ke Pengadilan saat pembacaan tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati pun sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.

Baca juga: Perankan Aris di Layangan Putus, Reza Rahadian: Karakter yang Manipulatif, Buat Gue Lebih Jahat

Baca juga: Jokowi Akhirnya Gratiskan Vaksin Booster untuk Semua Masyarakat, Syaratnya Hanya Ini

Baca juga: Ungkit Data Pelapor, Ini Jawaban KPK soal Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang: KPK Mengapresiasi

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved