Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Pria yang Viral Tendang Sesajen di Gunung Semeru Akhirnya Ditangkap Polisi

Pria tersebut diciduk oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (13/1/2022) malam.

Twitter
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menendang dan membuang sesajen hasil tradisi ruwatan warga di lokasi erupsi Gunung Semeru viral di media sosial. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah beberapa hari buron, pria yang viral dalam video menendang sesajen hasil tradisi ruwatan warga di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akhirnya ditangkap polisi.

Pria tersebut diciduk oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (13/1/2022) malam.

Dikutip dari Surya, pria berinisial HF tersebut ditangkap di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya semalam diamankan. Benar di Bantul, DIY,” ungkapnya Jumat, (14/1/2022).

Selanjutnya kepolisian akan melakukan penyidikan terhadap HF atas video yang terlanjur viral di medsos tersebut.

“Tadi pagi baru sampai, kami masih lakukan pemeriksaan di Ditreskrimum Mapolda Jatim. Kami akan sampaikan nanti,” ucap Gatot.

Baca juga: Kasus Sesajen Ditendang di Gunung Semeru Naik ke Penyidikan, Pelaku Masih Diburu

Baca juga: Video Sesajen di Gunung Semeru Ditendang Viral, Pria dalam Video Kini Diburu Polisi

Tangkap layar video yang memperlihatkan seorang pria menendang dan membuang sesajen hasil tradisi ruwatan warga di lokasi erupsi Gunung Semeru viral di media sosial.
Tangkap layar video yang memperlihatkan seorang pria menendang dan membuang sesajen hasil tradisi ruwatan warga di lokasi erupsi Gunung Semeru viral di media sosial. (Twitter/Setiawan3833)

Ancaman Hukuman

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi dengan menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.

Tak hanya pria penendang sesajen yang akan ditindak tegas, kata Eka, pihak yang menyebarkan atau pengunggah video tersebut juga akan ditindak.

"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," kata Eka di Lumajang seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (12/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Ia menjelaskan pelaku penendag sesajen itu dapat dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan.

Dalam aturan itu, disebutkan barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia, maka dapat dijerat hukuman dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda.

Sedangkan terkait dengan penyebar atau pengunggah video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut, dikatakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.

Baca juga: Jenazah Gadis Disimpan di Dalam Rumah selama Lebih dari 2 Bulan, Orangtua Yakin Anaknya Masih Hidup

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT, KPK Jelaskan Kronologi dan Barang yang Disita

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer Belum Bisa Disuntik Vaksin Booster Tahap Awal, Apa Alasannya?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved