Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

HNW Kritik Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati pada Herry Wirawan: Sanksi Itu Tetap Sah

HNW mengkritik Komnas HAM yang ngotot RUU TPKS segera disahkan, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual.

Istimewa via Tribun Jabar
Herry Wirawan, guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang memperkosa belasan santri, beberapa di antaranya bahkan hamil dan telah melahirkan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias HW (36) dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya memperkosa belasan santri.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan mendapat kontra dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Komnas HAM menyatakan tidak setuju terhadap pemberlakuan hukuman mati pada pelaku pemerkosaan 13 santriwati tersebut.

Penolakan Komnas HAM atas hukuman mati terhadap Herry Wirawan mendapat kritikan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW).

HNW mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

HNW mengingatkan mereka agar konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Sehingga, dalam praktik hukum juga merujuknya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bukan yang berlaku di Inggris dan lainnya.

“Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya," kata HNW kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Baca juga: Dipolisikan Jokowi Mania karena Laporkan Kaesang dan Gibran, Ubedilah Badrun Tolak Minta Maaf

Baca juga: Tantang KPK Usut Gibran dan Kaesang, Mardani Ali Sera: Semua Orang Kedudukannya Sama di Mata Hukum

"Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang malah dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Apalagi berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak di atas,” lanjut dia.

HNW menyatakan bahwa meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) tersebut.

“Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa UU Perlindungan Anak telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak.

Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika.

Di tengah semakin meningkatnya kejahatan/kekerasan seksual terhadap Anak, semestinya pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi maksimal hingga hukuman mati, bila ketentuan yang masih berlaku itu dipraktikkan, seperti tuntutan Kejati Jabar terhadap terdakwa predator santriwati, Hery Wirawan.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu juga mendukung tuntutan Jaksa terhadap Herry Wirawan yang menambahkan sanksi memberatkan sebagai ikhtiar kesungguhan menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Jaksa Sampai Heran

Baca juga: 8 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Jenis Hukuman yang Dituntutkan pada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Selain itu, juga sebagai usaha menghadirkan efek jera agar orang lain berpikir berulangkali untuk melakukan perbuatan serupa.

“Memang ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen bahwa kejahatan toh masih ada. Ini logika yang sesat dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum seperti yang berlaku di Indonesia. Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera, karena masih terjadinya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat,” ucapnya.

Sikap mendukung hukuman mati terhadap predator anak seperti Hery Wiryawan itu disebut merupakan komitmen dirinya dan juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam memberantas dan mencegah kekerasan dan kejahatan seksual.

Karenanya HNW juga berharap agar RUU Tindak PIdana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bila akan disahkan juga sebagai UU, agar harusnya terlebih dahulu diperbaiki sesuai dengan aspirasi publik, antara lain dengan mencantumkan hukuman yang maksimal ini.

“Ini bentuk konsistensi kami memberantas kekerasan seksual dan melindungi korban. Maka kalau para pendukung RUU TPKS serius melawan kejahatan/kekerasan seksual, dan betul-betul ingin melindungi korban, mereka harusnya juga mendukung tuntutan hukuman mati ini, tidak malah menolaknya, dan memasukkan ketentuan sangsi hukuman mati itu ke dalam Pasal-Pasal di RUU TPKS,” kata dia.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu secara tegas juga mengkritik Komnas HAM yang justru berkomentar menolak tuntutan hukuman mati terhadap predator anak tersebut.

“Seharusnya norma hukum yang dijadikan acuan adalah hukum yang berlaku di Indonesia, karena kasusnya terjadi di Bandung, Indonesia. Maka mestinya Komnas HAM juga mendukung pemberlakuan hukum yang berlaku di Indonesia tersebut, bukan malah meng-endorse norma hukum berlaku di negara lain, seperti Inggris dalam kasus Reinhard Sinaga, dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Menurut HNW setiap negara memiliki kedaulatan dalam menentukan sistem atau jenis hukum yang diberlakukan di negara masing-masing

Indonesia adalah Negara Hukum dengan UUD dan UU Perlindungan Anak yang melegalkan hukuman mati.

"Dengan logika hukum dan HAM, maka Komnas HAM mestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut. Semoga dengan demikian anak-anak, para korban kejahatan/kekerasan seksual dapat merasakan hadirnya negara/hukum yang adil yang melindung mereka, dan semoga dengan Hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati itu juga bisa hadirkan efek jera juga. Agar Indonesia lekas selamat dari kedaruratan kejahatan dan kekerasan seksual,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritisi Komnas HAM Soal Herry Wirawan, HNW: Hukuman Mati Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved