Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Vaksinasi Covid19

Penerima Vaksin Primer Sinovac Bisa dapat Booster AstraZeneca & Pfizer, Ini Takaran Dosisnya

Dalam SE Kemenkes disebutkan bahwa penerima vaksin Covid-19 Sinovac bisa mendapatkan vaksinasi booster dari jenis vaksin AstraZeneca dan Pfizer.

flickr
ILUSTRAS Vaksin Covid-19 AstraZeneca sebagai vaksin booster. 

3. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia

4. Sebelum pemberian vaksinasi, agar penerima vaksin melakukan skrining terlebih dahulu

Selanjutnya, pemberian vaksin pada ibu hamil mengacu pada SE nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

ILUSTRASI Vaksinasi Covid-19.
ILUSTRASI Vaksinasi Covid-19. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Vaksinasi Booster di Indonesia Gratis

Pada tanggal 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga tersebut sudah dimulai sejak tanggal 12 Januari 2022.

Vaksinasi akan dilakukan kepada kelompok prioritas terlebih dahulu, yakni kelompok lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat indonesia," kata Jokowi dalam pernyataan resminya yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus covid 19 yang terus bermutasi."

Baca juga: Penerima Sinovac akan Dapat Booster Vaksin Merek Zifivax buatan China, Efektifkah?

Baca juga: Penelitian: 3 Dosis Vaksin Sinovac Gagal Melindungi Seseorang dari Infeksi Covid-19 Omicron

Jokowi memutuskan untuk menggratiskan vaksin dosis ketiga bagi seluruh masyarakat Indonesia karena keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

"Karena, sekali lagi, keselamatan rakyat adalah yang utama," tegasnya.

Kemudian, Jokowi menyebutkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga secara gratis.

Adapun syaratnya adalah calon penerima vaksin dosis ketiga telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan.

"Adapun syarat dan ketentuan yg dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-1919 doais kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya."

Selain itu, Jokowi juga menekankan kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan.

"Meski sudah divaksin saya mengingatkan masyarakat utk tetap disiplin dalam menjalankan prokes, memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan," kata Jokowi.

"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19."

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved