Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Vaksinasi Covid19

Penerima Vaksin Primer Sinovac Bisa dapat Booster AstraZeneca & Pfizer, Ini Takaran Dosisnya

Dalam SE Kemenkes disebutkan bahwa penerima vaksin Covid-19 Sinovac bisa mendapatkan vaksinasi booster dari jenis vaksin AstraZeneca dan Pfizer.

flickr
ILUSTRAS Vaksin Covid-19 AstraZeneca sebagai vaksin booster. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak kombinasi dosis vaksinasi booster Covid-19 untuk masyarakat yang mendapatkan vaksin primer atau dua dosis dari Sinovac.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyampaikan bahwa penerima vaksin Covid-19 dosis primer dari Sinovac bisa mendapatkan vaksinasi booster dari jenis vaksin berbeda.

Vaksinasi booster bagi penerima vaksin primer dari Sinovac ini bisa dilakukan secara heterolog atau pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dalam SE itu disebutkan bahwa penerima vaksin Covid-19 Sinovac bisa mendapatkan vaksinasi booster dari jenis vaksin AstraZeneca dan Pfizer.

Namun demikian, jumlah dosis yang disuntikkan tidaklah penuh, yakni hanya setengah dosis.

Masyarakat yang divaksinasi dosis primer dari Sinovac bisa mendapatkan vaksinasi booster dari AstraZeneca sebanyak setengah dosis atau 0,25 ml.

Selain itu, masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis primer dari Sinovac juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dari Pfizer dengan dosis setengah atau 0,15 ml.

Baca juga: Ada Dugaan Vaksinasi Covid-19 Fiktif, Ini Klarifikasi Kadinkes Kepulauan Sula

Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer Belum Bisa Disuntik Vaksin Booster Tahap Awal, Apa Alasannya?

Keputusan untuk regimen booster ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi ITAGI serta telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dari hasil riset, pemberian kombinasi vaksinasi booster tersebut aman dan terbukti efektif meningkatkan kekebalan tubuh setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Lebih lanjut, Kemenkes mengimbau agar masyarakat yang masuk sebagai sasaran prioritas penerima vaksinasi booster untuk segera mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Soroti Pentingnya Vaksin, Pakar Sebut Kasus Covid-19 8 Kali Lebih Besar daripada yang Dilaporkan

Baca juga: WHO: Omicron Bahaya bagi yang Belum Divaksinasi dan Bisa Timbulkan Varian Baru yang Lebih Ganas

Tata cara Pemberian Vaksinasi Booster

Tata cara pemberian vaksinasi lanjutan atau booster dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas

2. Penyuntikan setengah dosis atau half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml

3. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia

4. Sebelum pemberian vaksinasi, agar penerima vaksin melakukan skrining terlebih dahulu

Selanjutnya, pemberian vaksin pada ibu hamil mengacu pada SE nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

ILUSTRASI Vaksinasi Covid-19.
ILUSTRASI Vaksinasi Covid-19. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Vaksinasi Booster di Indonesia Gratis

Pada tanggal 11 Januari 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga tersebut sudah dimulai sejak tanggal 12 Januari 2022.

Vaksinasi akan dilakukan kepada kelompok prioritas terlebih dahulu, yakni kelompok lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat indonesia," kata Jokowi dalam pernyataan resminya yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus covid 19 yang terus bermutasi."

Baca juga: Penerima Sinovac akan Dapat Booster Vaksin Merek Zifivax buatan China, Efektifkah?

Baca juga: Penelitian: 3 Dosis Vaksin Sinovac Gagal Melindungi Seseorang dari Infeksi Covid-19 Omicron

Jokowi memutuskan untuk menggratiskan vaksin dosis ketiga bagi seluruh masyarakat Indonesia karena keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

"Karena, sekali lagi, keselamatan rakyat adalah yang utama," tegasnya.

Kemudian, Jokowi menyebutkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga secara gratis.

Adapun syaratnya adalah calon penerima vaksin dosis ketiga telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan.

"Adapun syarat dan ketentuan yg dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-1919 doais kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya."

Selain itu, Jokowi juga menekankan kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan.

"Meski sudah divaksin saya mengingatkan masyarakat utk tetap disiplin dalam menjalankan prokes, memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan," kata Jokowi.

"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19."

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved