Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sempat Berteriak, Hakim PN Surabaya Tak Terima Ditetapkan jadi Tersangka: Cerita Itu Seperti Dongeng

Hakim Itong tak terima dan menyebut bahwa konstruksi perkara yang dibeberkan oleh KPK layaknya sebuah dongeng atau cerita rekaan belaka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022).

Hakim PN Surabaya ini ditangkap KPK karena diduga memiliki kaitan dengan suap pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono diduga melakukan suap pada Hakim Itong melalui seorang panitera bernama Hamdan.

Diwartakan oleh Kompas.com, Itong mengaku bahwa dirinya tak mengenal Hendro Kasiono dan membantah dugaan bahwa ia memerintahkan Hamdan meminta uang dalam pengurusan perkara.

Pun saat ditetapkan sebagai tersangka, Itong tak terima dan menyebut bahwa konstruksi perkara yang dibeberkan oleh KPK layaknya sebuah dongeng atau cerita rekaan belaka.

“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” sebut Hakim Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022) dini hari.

“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata dia.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat Korupsi, Ketua KPK: Banyak Pihak yang Terlibat

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Demokrat

Meski begitu, Itong sudah pesimistis terkait apakah bisa dirinya membuktikan bahwa dia tidak terlibat. Sebab, dia dianggap tahu.

“Itu sulit, karena dianggap saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” tutur dia.

Itong juga menegaskan bahwa dirinya tak bisa memercayai alat bukti yang dimiliki KPK.

Terlebih, jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.

“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” pungkasnya.

Hakim Itong Berteriak

Hakim PM Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK.

Saat itu, Komisioner KPK, Nawawi Pamolango hadir membacakan pengumuman tersangka kasus suap itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved