Sempat Berteriak, Hakim PN Surabaya Tak Terima Ditetapkan jadi Tersangka: Cerita Itu Seperti Dongeng
Hakim Itong tak terima dan menyebut bahwa konstruksi perkara yang dibeberkan oleh KPK layaknya sebuah dongeng atau cerita rekaan belaka.
"Dengan menggunakan istilah upeti untuk samarkan maksud dari pemberian uang," katanya.
Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro.
Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.
“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” paparnya.
Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro.
Selanjutnya, pada Rabu (19/1/2022), Hendro menyerahkan uang senilai Rp140 juta pada Hamdan untuk Itong.
Nawawi mengungkapkan, KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Itong Sebut KPK Seperti Bikin Dongeng Cerita Fiksi, Sempat Teriak Saat Diumumkan Tersangka