Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sempat Berteriak, Hakim PN Surabaya Tak Terima Ditetapkan jadi Tersangka: Cerita Itu Seperti Dongeng

Hakim Itong tak terima dan menyebut bahwa konstruksi perkara yang dibeberkan oleh KPK layaknya sebuah dongeng atau cerita rekaan belaka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022).

Hakim PN Surabaya ini ditangkap KPK karena diduga memiliki kaitan dengan suap pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Dalam kasus tersebut, kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono diduga melakukan suap pada Hakim Itong melalui seorang panitera bernama Hamdan.

Diwartakan oleh Kompas.com, Itong mengaku bahwa dirinya tak mengenal Hendro Kasiono dan membantah dugaan bahwa ia memerintahkan Hamdan meminta uang dalam pengurusan perkara.

Pun saat ditetapkan sebagai tersangka, Itong tak terima dan menyebut bahwa konstruksi perkara yang dibeberkan oleh KPK layaknya sebuah dongeng atau cerita rekaan belaka.

“Tapi ketika Hamdan sama itu (Hendro) melakukan transaksi, lalu dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya, itu saya enggak terima,” sebut Hakim Itong di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/1/2022) dini hari.

“Cerita-cerita itu seperti dongeng, saya baru tahu ada uang Rp1,3 miliar. (Sebelumnya) enggak pernah tahu saya, tapi ya sudah lah,” kata dia.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjerat Korupsi, Ketua KPK: Banyak Pihak yang Terlibat

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Demokrat

Meski begitu, Itong sudah pesimistis terkait apakah bisa dirinya membuktikan bahwa dia tidak terlibat. Sebab, dia dianggap tahu.

“Itu sulit, karena dianggap saya tahu, dianggap saya memerintahkan,” tutur dia.

Itong juga menegaskan bahwa dirinya tak bisa memercayai alat bukti yang dimiliki KPK.

Terlebih, jika bukti-bukti yang menjeratnya hanya berdasarkan keterangan dari Hamdan.

“Kata menerima dan menjanjikan itu buktinya dari mana? Kalau buktinya hanya omongan Hamdan, aduh saya kan enggak bisa percaya,” pungkasnya.

Hakim Itong Berteriak

Hakim PM Surabaya Itong Isnaeni Hidayat langsung bereaksi saat diumumkan KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) di Gedung KPK.

Saat itu, Komisioner KPK, Nawawi Pamolango hadir membacakan pengumuman tersangka kasus suap itu.

Tiba-tiba, hakim Itong Isnaeni Hidayat yang dihadirkan dengan pakaian tahanan KPK balik badan dan berteriak.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.

Sejumlah wartawan dan petugas KPK yang hadir pun menyorot Itong Isnaeni Hidayat.

Petugas KPK tampak meminta sang hakim untuk kembali balik badan.

"Itu semua omong kosong,” tegas Itong.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kronologi Kasus

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Hamdan dan seorang pengacara, Hendri Kasiono.

Dua orang lainnya, Dewi selaku sekretaris Hendro dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihanto berstatus saksi.

Nawawi Pamolango mengatakan, kasus bermula saat Itong Isnaeni Hidayat jadi hakim tunggal sidang permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Kemudian, Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana untuk diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.

“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” sebut Nawawi.

Permintaan Hendro adalah agar PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp50 miliar.

Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.

Nawawi mengatakan, Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon.

Baca juga: Konsultan Pengawas Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Menara Masjid Raya Al-Munawar

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap, Berikut Karier Politik dan Kontroversinya

Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.

"Dengan menggunakan istilah upeti untuk samarkan maksud dari pemberian uang," katanya.

Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro.

Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.

“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” paparnya.

Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro.

Selanjutnya, pada Rabu (19/1/2022), Hendro menyerahkan uang senilai Rp140 juta pada Hamdan untuk Itong.

Nawawi mengungkapkan, KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hakim Itong Sebut KPK Seperti Bikin Dongeng Cerita Fiksi, Sempat Teriak Saat Diumumkan Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved