Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sempat Berteriak, Hakim PN Surabaya Tak Terima Ditetapkan jadi Tersangka: Cerita Itu Seperti Dongeng

Hakim Itong tak terima dan menyebut bahwa konstruksi perkara yang dibeberkan oleh KPK layaknya sebuah dongeng atau cerita rekaan belaka.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. 

Tiba-tiba, hakim Itong Isnaeni Hidayat yang dihadirkan dengan pakaian tahanan KPK balik badan dan berteriak.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apa pun," teriak Itong sambil mengangkat tangannya yang terborgol.

Sejumlah wartawan dan petugas KPK yang hadir pun menyorot Itong Isnaeni Hidayat.

Petugas KPK tampak meminta sang hakim untuk kembali balik badan.

"Itu semua omong kosong,” tegas Itong.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kronologi Kasus

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Hamdan dan seorang pengacara, Hendri Kasiono.

Dua orang lainnya, Dewi selaku sekretaris Hendro dan Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihanto berstatus saksi.

Nawawi Pamolango mengatakan, kasus bermula saat Itong Isnaeni Hidayat jadi hakim tunggal sidang permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Kemudian, Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana untuk diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.

“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” sebut Nawawi.

Permintaan Hendro adalah agar PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp50 miliar.

Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.

Nawawi mengatakan, Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon.

Baca juga: Konsultan Pengawas Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Menara Masjid Raya Al-Munawar

Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap, Berikut Karier Politik dan Kontroversinya

Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved