Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap, Berikut Karier Politik dan Kontroversinya
Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/1/2022).
Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya pada Rabu siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
Bukti uang yang disita dalam bentuk uang tunai dan buku tabungan.
Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga menerima suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kini, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka suap, Kamis (6/1/2022).
Wali Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sehingga, total ada sembilan orang tersangka dalam OTT KPK.
Sembilan tersangka tersebut, kata Ketua KPK Firli Bahuri, ditahan mulai 6 Januari sampai 25 Januari 2022 untuk kepentingan penyidikan.
Satu di antara 9 tersangka yang ditahan KPK yakni Rahmat Effendi.
Politikus Partai Golkar tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
"RE (Rahmat Efendi) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Firli.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu saat Ditahan KPK
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dengan Dalih Sumbangan Masjid
Karier Politik
Di Kota Bekasi, nama Rahmat Effendi alias Pepen begitu disegani masyarakat.
Ia memang politikus kawakan di Kota Patriot itu.