2 Orang Positif Covid-19 Varian Omicron Meninggal Dunia, Salah Satunya Baru Pulang dari Luar Negeri
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat dua kasus konfirmasi Covid-19 varian micron meninggal dunia.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua orang pasien positif Covid-19 varian Omicron meninggal dunia.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang disebut-sebut memiliki daya tular tinggi.
Selain itu, masing-masing dari dua kasus fatalitas Omicron tersebut merupakan transmisi lokal dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Keduanya sempat dirawat di rumah sakit yang berbeda.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta," papar juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, pada website resmi Kemenkes, Sabtu (22/1/2022).
Menurut informasi, kedua pasien tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Baca juga: Kenaikan Kasus Omicron Diprediksi Lebih Cepat dan Tinggi, Menkes Imbau Masyarakat Tidak Panik
Baca juga: Australia Alami Hari Paling Kritis Akibat Omicron, Indonesia Justru Buka Lebar Pintu Internasional
Baca juga: WHO: Omicron Bahaya bagi yang Belum Divaksinasi dan Bisa Timbulkan Varian Baru yang Lebih Ganas
Update Covid-19 Indonesia Sabtu, 22 Januari 2022
Hingga Sabtu (22/1/2022) tercatat 3.205 penambahan kasus baru COVID-19 dan 627 kasus sembuh.
Selain itu sebanyak 5 kasus meninggal akibat terpapar COVID-19. Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Sejauh ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Omicron.

Mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, dan menggencarkan akses telemedecine.
Dan juga, meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.