Pasutri di Yogyakarta Jual Bakso Ayam Tiren Sejak Tahun 2015, Nekat karena Harga Ayam Melonjak
Bakso-bakso tersebut hanya dijual dengan bungkus plastik biasa tanpa ada kemasan yang lebih baik ataupun merk dagang.
Petugas juga menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.
"Jadi komplit ada yang kecil, tanggung dan besar. Dari keterangan tersangka 1 kilogram ayam tiren ini dibeli seharga Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu. Dalam sehari keduanya bisa memproduksi 35 kilogram daging ayam tiren untuk menjadi 75 kilogram bakso ayam," urainya.
Baca juga: Kenang Pelukan Terakhir Putrinya, Nurul Arifin: Dia Bilang Mom, Im Tired Tak Bisa Penuhi Harapan
Baca juga: Ada Puluhan Orang di Dalam Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Bagaimana Asal-usulnya?
Baca juga: Pelat Nomor Serupa pada 5 Mobil Arteria Dahlan Memang Pemberian Polisi, Alasannya Bantu Pengawalan
3. Jalankan bisnis selama 7 tahun
Ihsan melanjutkan penjelasannya, kedua pelaku sudah menjalankan usaha membuat bakso sejak 2010 silam.
Saat itu mereka masih menggunakan ayam yang disembelih.
Lantaran harga ayam terus melonjak, pada 2015 mereka nekat memproduksi bakso ayam tiren.
"Dari keterangan tersangka menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah memproduksi bakso tiren sejak tahun 2015. Dapat dibayangkan sekarang kita hitung hampir 7 tahun," ucapnya.
Bakso ayam tiren ini mereka jual di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.
Para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan bersih mencapai Rp 500 ribu per hari.
"Pelaku menyampaikan bahwa hasil produksi dijual di beberapa pasar yang ada di Kota Yogyakarta ada 3 pasar, tapi untuk yang di Bantul tidak ada, semua dijual di pasar di Jogja," bebernya.
Ihsan menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran.
Bakso-bakso tersebut hanya dijual dengan bungkus plastik biasa tanpa ada kemasan yang lebih baik ataupun merk dagang.
"Baksonya hanya plastikan biasa masih konvensional," ucapnya.
4. Ancaman hukuman
Polres Bantul kini sudah menetapkan MHS dan AHR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.
Keduanya terancam penjara 15 tahun.
Baca juga: Media Asing Soroti Ditetapkannya Tanggal Pilpres Indonesia, Singgung soal Jokowi Tiga Periode
Baca juga: Tak Hanya Kerangkeng Manusia, Ditemukan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat