Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sujiwo Tejo Tak Percaya Kepala Bappenas Tak Tahu soal Konsesi Tambang di IKN

Sujiwo Tejo seolah tak percaya jika Kepala Bappenas sampai tidak mengetahui informasi sepenting itu.

Instagram @president_jancukers
Budayawan Sujiwo Tejo 

Di kawasan IKN terdapat 162 konsesi tambang, perkebunan sawit, kehutanan, hingga PLTU batu bara dengan total luas lebih dari 180.000 hektar.

Demikian menurut investigasi JATAM Nasional, JATAM Kalimantan Timur, Walhi Nasional, Walhi Kalimantan Timur, Trend Asia, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Forest Watch Indonesia.

"Tidak mungkin (korporasi yang telanjur) investasi di sana menyerahkan cuma-cuma lahan konsesinya untuk IKN," kata Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Desain final Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
Desain final Istana Negara di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. (Nyoman Nuarta via Tribunnews.com)

Potensi tukar guling ini, selain rentan korupsi, juga membuat masyarakat adat dalam posisi yang amat rawan.

Masyarakat adat yang dimaksud bukan saja kelompok yang bermukim di kawasan IKN, melainkan juga di wilayah-wilayah lain yang lahannya mungkin jadi sasaran tukar guling lahan konsesi yang terpakai proyek IKN.

"Harus dilihat keterhubungannya dengan daerah-daerah lain, bisa ke Kalimantan Utara mungkin, atau ke Sulawesi, bahkan ke Papua," ujar Arman.

"Potensi penyalahgunaan, pelepasan penguasaan hutan, bisa jadi pintu masuk untuk isu korupsi juga karena dia (proyek IKN) serba dikebut," lanjutnya.

Baca juga: Namanya Masuk Kriteria Pemimpin IKN Nusantara, PDIP Minta Risma Tetap Fokus Jadi Menteri Sosial

Baca juga: Jokowi Namai Ibu Kota Baru Nusantara, Diharapkan Jadi Kota yang Kompetitif secara Global

Sebagai informasi, hanya butuh 43 hari Rancangan Undang-undang IKN disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Tanpa keterlibatan publik yang baik, pengesahan dilakukan dengan sistem kebut pada 18 Januari 2022 di Senayan.

Arman mengatakan, UU IKN yang telah disahkan tak memuat klausul proteksi masyarakat adat.

Menurut catatan AMAN, sedikitnya 20.000 masyarakat adat yang terbagi menjadi 19 kelompok adat di Penajam Paser Utara dan dua kelompok di Kutai Kartanegara bakal jadi korban proyek IKN.

"Sebelum IKN masuk saja sudah banyak konflik, misalnya dengan izin konsesi kehutanan, tambang, dan lain-lain. (IKN) pasti butuh lahan banyak," ucap Arman.

"Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, pada saat yang sama mereka kehilangan pekerjaan tradisional mereka. Sama saja masyarakat adat yang berada di lokasi IKN akan menjadi budak-budak," ujar dia.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. (Warta Kota/Alex Suban)

UU IKN Disahkan

Diketahui, Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disahkan pada Selasa (18/1/2022).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved