Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sujiwo Tejo Tak Percaya Kepala Bappenas Tak Tahu soal Konsesi Tambang di IKN

Sujiwo Tejo seolah tak percaya jika Kepala Bappenas sampai tidak mengetahui informasi sepenting itu.

Instagram @president_jancukers
Budayawan Sujiwo Tejo 

Sepekan setelah disahkan, naskah final UU IKN diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kepada Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (27/1/2022) sore.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg."

"Sesuai dengan UU 12/11 batas waktunya tujuh hari, dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022), seperti dilansir dari Wartakotalive.com

Indra mengatakan, UU IKN sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pihak pemerintah.

"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji."

"Seluruhnya 11 bab 44 pasal," ujar Indra.

(TribunTernate.com, Kompas.com, Wartakotalive.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved