Minta Sumbangan
Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Larang Mahasiswa Minta Sumbangan di Lampu Merah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate menertibkan mahasiswa yang setiap saat meminta sumbangan di sejumlah lampu merah Traffic Light
TRIBUNTERNATE.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate menertibkan
mahasiswa yang setiap saat meminta sumbangan di sejumlah lampu merah ( Traffic Light ).
Sebab, sangat menggangu ketertiban umum yang kerab mengancam keselamatan di jalan.
Kepala Operasional Satpol PP, Munir Ali mengatakan, yang jelas dibawah lampu merah ( Traffik
Light) itu dilarang untuk melakukan penggalangan dana, berjualan serta mengamen.
"Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2019 tentang penataan zona perdagangan," Jelas Munir. Senin (31/1/2022).
Baca juga: Lagi Asik Main Biliar Saat Jam Belajar, Belasan Siswa Diamankan Satpol PP Ternate
Baca juga: Lagi Asyik Ngelem, 9 Remaja di Ternate Diamankan Satpol PP, Ini Bukan Kali Pertama
Diegaskan Munir, sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut maka bila kedapatan ada yang memanfaatkan lokasi sebagaimana disebutkan diatas otomatis akan dibubarkan.
"Mengenai pelarangan penggalangan dana kami akan buat selebaran berupa pemberitahuan terutama kepada adik adik mahasiswa,"katanya.
Terpisah Kabid Trantibun Satpol PP, Hasan menambahkan, tindakan berjualan maupun
penggalangan dana di persimpangan lampu merah sangat dilarang dari undang-undang sampai dengan Perda.
"Benar karena sudah ditegaskan bahwa di persimpangan lampu merah itu tidak diperbolehkan untuk berjualan dan sebagainya,"ujarnya.
Menurut Hasan, apabila mereka ingin melakukan aktivitas penggalangan dana di persimpangan
lampu merah mesti meminta izin kepada pejabat yang berwenang dalam hal bisa kepihak kelurahan setempat.
Ia menyarankan, para mahasiswa bahwa di persimpangan lampu merah tidak boleh dipergunakan untuk berjualan atau melakukan penggalan dana.
Hal ini demi keselamatan mereka karena mencari dana di persimpangan jalan tidak menutup