Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menangis saat Baca Pleidoi, Ini 3 Poin Nota Pembelaannya

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. 

"Saya menegaskan dalam persidangan saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini," tuturnya.

Dikutip dari TribunBanten.com dalam persidangan sebelumnya, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan (50 bulan) penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diyakini memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

Selain itu, jaksa juga memberikan tambahan tuntutan berupa pencabutan hak politiknya Azis Syamsuddin selama lima tahun.

Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/MilaniResti) (Tribunnews.com/AdiSuhendi) (TribunBanten.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Bacakan Pleidoi, Berikut 3 Poin Nota Pembelaannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved