Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menangis saat Baca Pleidoi, Ini 3 Poin Nota Pembelaannya

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. 

Azis bahkan juga mendaftarkan diri sebagai warga tidak mampu di Australia agar mendapatkan fasilitas makan gratis satu kali setiap hari.

Azis juga menjelaskan dirinya kerap pindah tempat tinggal untuk mengkuti sang ayah yang selalu pindah tempat dinas.

Menurut dia, rata-rata setiap 3 tahun sekali ayahnya selalu pindah tempat dinas.

Sehingga, ia pun harus mengikuti ayahnya berpindah tempat tinggal.

Selama menjalani hidup mengikuti ayahnya bertugas, dirinya kerap dipelonco.

"Setiap 3 tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat, sehingga saya harus dipelonco dan tegar menghadapi," kata Azis.

2. Permintaan Maaf dan Janji Tidak Berpolitik Lagi

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, istri, dan anak-anak serta seluruh masyarakat Lampung atas dampak, baik langsung dan tidak langsung, dari ujian yang saya hadapi," kata Azis. 

Azis juga bercerita mengenai dampak kasus hukumnya yang memukul mental keluarganya.

Namun, dia bersyukur karena istrinya selalu mendukung dan mendoakannya.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam pleidoinya, Azis mengatakan jika dirinya dijatuhi vonis bebas, ia berkomitmen untuk tidak lagi masuk dunia politik tanah air.

"Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik," kata Azis.

Mantan politikus Partai Golkar ini berjanji akan memperbaiki diri, dengan menjadi tenaga pendidik seperti dosen, ataupun advokat.

Baca juga: Kata Novel Baswedan soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK: Saya Tahu Betul Ada yang Ditutupi

Baca juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR RI, MKD: Mengurangi Tekanan pada DPR

3. Mengaku Tidak Bermaksud Memberikan Suap

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selepas mengisahkan perjalanan hidupnya, Azis pun tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap.

Dia pun menepis perkara yang didakwakan kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved