Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Jaksa Tetap Berharap Ia Dihukum Mati
Kepala Kejati Jabar menanggapi soal Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, yang meminta keringanan dari hukuman mati.
TRIBUNTERNATE.COM - Guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan alias HW (36) dituntut hukuman mati atas perbuatan bejatnya memperkosa belasan santri.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Asep N Mulyana, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Kemudian, Herry Wirawan pun membaca nota pembelaan pada sidang yang digelar Kamis (20/1/2022) lalu.
Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.
Ia juga mengaku, menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, angkat bicara.
Asep mengatakan, tetap berpegang pada tuntutan awal, yakni hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, seusai meresmikan kampung Restorative Justice, di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Baca Pleidoi dengan Tenang, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: HNW Kritik Komnas HAM yang Tolak Hukuman Mati pada Herry Wirawan: Sanksi Itu Tetap Sah
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Jaksa Sampai Heran
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Mengapa Bukan Luhut Binsar yang Ditunjuk Jokowi Jadi Pengganti Sementara Menteri ESDM
Baca juga: Profil Bahlil Lahadalia yang Ditunjuk Jadi Menteri ESDM Ad Interim, Eks Sopir hingga Jadi Pengusaha
Baca juga: Smart Aviation Gantikan Susi Air di Hanggar Bandara Malinau, Ini Profilnya
Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Justru Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Saat pembacaan tuntutan hukuman mati dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022), eskpresi Herry Wirawan justru mengherankan, sampai-sampai jaksa kaget melihatnya.
Menurut jaksa, Herry Wirawan tidak menunjukkan rasa bersalahnya dan sama sekali tak menitikkan air mata.
Dalam penilaian Asep N Mulyana selama 25 tahun dirinya menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.
Jika terdakwa lain akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati, Herry Wirawan justru terlihat tenang.
Duduk jadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan Jaksa dan Hakim.
Tak habis pikir dengan tingkah pemerkosa 13 santriwati itu, Asep N Mulyana gusar.
Bahkan seharusnya, menurut Kepala Kejati Jabar ini, Herry Wirawan menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.
Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.
Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.
Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.
Baca juga: 8 Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri
Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Jenis Hukuman yang Dituntutkan pada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.
"Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).
Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.
Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.
Diungkap Asep, Herry nyatanya dalam sehat dengan kondisi mental yang baik.
"Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Minta Keringanan, JPU Tetap Tuntut Hukuman Mati dengan Pemberatan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Harap Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati