Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Kemendag Akui karena Stok Lama, Kebijakan Dinilai Kurang Matang

Masih ada harga minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ILUSTRASI - Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM -- Salah satu kebutuhan pokok harian, minyak goreng, masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Para pedagang, utamanya di pasar tradisional, masih belum mau menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui hal itu karena masih adanya stok lama.

Padahal Kemendag telah mengeluarkan kebijakan dalam menyediakan harga minyak goreng terjangkau untuk masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Oke mengakui saat ini masih ada harga minyak goreng tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan.

"Tapi ini kami pastikan hanya sementara, saat ini terjadi kepanikan para pedagang terhadap stok lama yang sudah dibeli tinggi. Jadi harga tetap tinggi karena pedagang mau menghabiskan stok dulu," kata Oke secara virtual, Selasa (8/2/2022).

"Kalau nanti pedagang dapat pasokan dengan harga baru, bagaimana stok lama? Mau dihabiskan tidak laku, karena masyarakat sudah tahu harga Rp 14 ribu," sambung Oke.

Baca juga: KPPU Dalami Dugaan Kartel Minyak Goreng, Menteri Perdagangan Janjikan HET Efektif dalam Waktu Dekat

Baca juga: Sama-sama Pemasok CPO Terbesar Dunia, Mengapa Harga Minyak Goreng di Malaysia dan Indonesia Berbeda?

Untuk mengatasi persoalan stok tersebut, kata Oke, sebenarnya sudah ada aturannya dengan menyiapkan skema retur untuk pengembalian produk ke distributornya.

"Bahasa sederhananya yang besar mengurusi yang kecil. Kalau pedagang mau mengembalikan, supplier harus menerima, begitu juga ke supplier lebih tinggi. Tetapi itu tidak berjalan dengan baik. Mereka lebih banyak berdiskusi mengenai pengembalian dibandingkan segera memenuhi stok baru dengan harga baru," papar Oke.

Oke menyakini persoalan ini hanya bersifat sementara, karena minyak goreng di pedagang akan habis dengan sendirinya seiring langkanya produk atau selesai dengan mengembalikan ke rantai distributor sampai habis.

"Skema sudah kami tentukan, tapi tidak direspon cepat," ucap Oke.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Rinciannya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Kebijakan tak matang

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved