Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tahap 2

Kejati Terima 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Kepulauan Sula

Polda Maluku Utara menyerahkan 4 tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek irigasi ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ).

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yasim Mujair
4 tersangka dugaan korupsi proyek Irigasi di Kepulauan Sula diserahkan ke Kejati Maluku Utara. Kamis (10/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menyerahkan 4 tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek irigasi ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ). Kamis (10/2/2022).

4 tersangka yang diserahkan itu antara lain, Mantan Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( PUPRPKP ) Kepulauan Sula, Lutfi Kadir dan mantan Sekretaris PUPPKP  Masykur. 

Kemudian, Direktur PT Amarta Maha Karya, Razak Karim serta mantan anggota DPRD di Kepulauan Sula Fredi Parengkuan.

Baca juga: Polda Maluku Utara Kembali Menangkap 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Kepulauan Sula

Baca juga: Kejari Terima Hasil Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tambatan Perahu di Loloda Halmahera Utara

Kepala Kejati Maluku Utara Dade Ruskandar melalui Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) M.Irwan Datuiding mengaku, telah menerima 4 tersangka sekaligus barang bukti kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kepulauan Sula tahun 2020 dari Ditreskrimsus Polda.

4 tersangka dugaan korupsi proyek irigasi di Kepulauan Sula digiring ke Kejati Maluku Utara.
4 tersangka dugaan korupsi proyek irigasi di Kepulauan Sula digiring ke Kejati Maluku Utara. (Tribunternate.com/Yasim Mujair)

"Tadi kita sudah serah terima tahap 2 dari Polda penyerahan 4 tersangak sekaligus barang bukti kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kepulaun Sula,"jelasnya. Kamis (10/2/2022).

Adapun, dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Kaporo, Kepulauan Sula tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 9,8 miliar.

(Tribunternate.com/Yasim Mujair)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved