Tahap 2
Kejati Terima 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Kepulauan Sula
Polda Maluku Utara menyerahkan 4 tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek irigasi ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ).
TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menyerahkan 4 tersangka serta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek irigasi ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ). Kamis (10/2/2022).
4 tersangka yang diserahkan itu antara lain, Mantan Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( PUPRPKP ) Kepulauan Sula, Lutfi Kadir dan mantan Sekretaris PUPPKP Masykur.
Kemudian, Direktur PT Amarta Maha Karya, Razak Karim serta mantan anggota DPRD di Kepulauan Sula Fredi Parengkuan.
Baca juga: Polda Maluku Utara Kembali Menangkap 2 Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di Kepulauan Sula
Baca juga: Kejari Terima Hasil Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tambatan Perahu di Loloda Halmahera Utara
Kepala Kejati Maluku Utara Dade Ruskandar melalui Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) M.Irwan Datuiding mengaku, telah menerima 4 tersangka sekaligus barang bukti kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kepulauan Sula tahun 2020 dari Ditreskrimsus Polda.

"Tadi kita sudah serah terima tahap 2 dari Polda penyerahan 4 tersangak sekaligus barang bukti kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kepulaun Sula,"jelasnya. Kamis (10/2/2022).
Adapun, dugaan korupsi proyek irigasi di Desa Kaporo, Kepulauan Sula tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 9,8 miliar.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)