Dugaan Korupsi
Kejari Terima Hasil Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tambatan Perahu di Loloda Halmahera Utara
Kejari Halmahera Utara telah menerima hasil kerugian negara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada pekerjaan proyek tambatan perahu
TRIBUNTERNATE.COM- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Halmahera Utara telah menerima
hasil kerugian negara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada pekerjaan proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Maluku Utara.
Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro saat dikonfitrmasi mengaku telah menerima kerugian negara dugaan korupsi tambatan perahu tahun 2016. Sehingga sekarang terus melakukan penyedikan.
Baca juga: Kejari Terus Telusuri Korupsi Dana Hibah Pilkada Halmahera Utara, Sekarang Sudah Ada 3 Tersangka
Baca juga: Plt Kadis PU Halmahera Utara Ditetapkan Tersangka, Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Secara formil hasil kerugian negara kita sudah kantongi satu minggu lalu,"jelan Agus, Kamis (3/2/2022).
Agus bilang, belum bisa menyebut dengan rinci hasil kerugian negara yang telah diperoleh itu sebab masih dalam proses pemeriksaan.
Sekedar di ketahui, kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Halmahera Utara, tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,2 miliar lebih.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)