Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Bohong Saat Konferensi Pers, Ini Tanggapan 3 Eks Pegawai KPK

Belakangan Lili Pintauli Siregar terbukti menjalin komunikasi dengan Muhammad Syahrial, pihak yang sedang beperkara di lembaga antirasuah.

Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021). Belakangan Lili Pintauli Siregar terbukti menjalin komunikasi dengan Muhammad Syahrial, pihak yang sedang beperkara di lembaga antirasuah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali terjerat kasus pelanggaran kode etik, berupa dugaan penyebaran berita bohong.

Hal ini diketahui ketika Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memanggil Lili Pintauli Siregar terkait bantahan dirinya telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 silam.

Padahal, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, belakangan Lili Pintauli Siregar terbukti menjalin komunikasi dengan Muhammad Syahrial, pihak yang sedang beperkara di lembaga antirasuah.

Kurnia juga menerangkan bahwa Dewas KPK sudah menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan komunikasi tersebut

"Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas," ujar Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Puan Maharani Sindir Gubernur yang Tak Menyambutnya, Pengamat Politik: Ingin Serang Ganjar Pranowo

Baca juga: Puan Maharani Kesal Ada Gubernur yang Tak Menyambutnya: Kepala Daerahnya Tidak Bangga ya Sama Saya?

Sehingga, Kurnia berharap Dewas KPK bisa bertindak objektif terhadap kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," kata Kurnia.

Terlebih, bagi ICW, dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar sudah kuat. 

Sedikitnya, Lili diduga melanggar dua pasal.

Pertama, Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas 2/2020 yang memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. 

Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas 2/2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong. 

Dugaan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+.

"Jika kemudian laporan eks pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," tutur Kurnia.

Kasus pelanggaran etik yang menjerat Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penyebaran berita bohong ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah mantan pegawai KPK.

1. Rasamala Aritonang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved