Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JHT Cair di Usia 56 Tahun Tuai Kontroversi, Kemenaker Sebut Manfaatnya Memang untuk Masa Depan

Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNTERNATE.COM - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan pro dan kontra. 

Dalam aturan baru tersebut dijelaskan bahwa dana JHT bisa cair saat usia 56 tahun. 

Aturan tersebut menuai kontroversi dan dikritik oleh banyak pihak.

Terlebih, dari kaum buruh yang menganggap harus menunggu selama bertahun-tahun untuk mencairkan dana jika terkena PHK sebelum usia 56 tahun.

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengingatkan bahwa manfaat JHT memang diperuntukkan untuk masa depan, bukan masa kini.

"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya, jaminan hari tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan, bukan untuk masa kini," ujar Dita, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (13/2/2022).

Dita menyampaikan, bagi pekerja masa kini, mereka memiliki jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

Sementara, JHT memang diperuntukkan ketika pekerja sudah tidak produktif kembali.

Baca juga: Ada Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, KSPI Desak Jokowi Copot Menaker RI Ida Fauziyah

Baca juga: JHT Baru Bisa Cair pada Usia 56 Tahun, Serikat Pekerja Duga BPJS Ketenagakerjaan Kekurangan Dana

Menurutnya, hal ini untuk dapat melindungi para pekerja yang sudah tidak produktif agar tidak terjerumus di jurang kemiskinan.

"Jadi kalau jaminan hari tua sudah bisa diambil bahkan dihabisi pada saat masa muda."

"Maka ketika pekerja sudah tidak profuktif lagi, usia 56, dia bisa jatuh ke jurang kemiskinan."

"Masyarakat juga kelihatannya tidak tahu, pemerintah tidak mungkin mengalihkan hak pekerja," jelas Dita.

Kontroversi JHT

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini ialah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut KSPI, permenaker itu mengatur pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

Artinya, buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

Said menegaskan, pemerintah perlu mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Baca juga: JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Kritikan: KSPI Sebut Kejam bagi Buruh, Petisi Penolakan pun Muncul

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Lengkap

Aturan tersebut, merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KSPI menyebut, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," ucapnya.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

KSPI menduga, kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur.

Sehingga, dana jaminan hari tua (JHT) hanya bisa cair pada saat usia pensiun 56 tahun.

Presiden KSPI mengatakan, JHT merupakan hak buruh, sebagai dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencairkannya untuk bertahan hidup.

"Pertanyaannya, atau jangan-jangan anggaran negara sudah habis? Mau ngambil dana dari rakyat. Karena hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, Said menilai para pekerja sedang mengalami tekanan setelah diputuskannya upah minimum provinsi (UMP) yang jauh dari harapan, ditambah saat ini munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Apa urgensinya di tengah situasi ini dikeluarkannya Permenaker 2/2022. Kok kejam sekali dan tidak mengerti masalah," tegasnya.

JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam peraturan pasal 3, disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker, dikutip Tribunnews.com dari jdih.kemnaker.go.id.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Di mana, peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Dalam Permenaker itu juga diatur, selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun,” sebut Permenaker itu.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta," jelas Permenaker tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 >>> Klik

(Tribunnews.com/Maliana/Suci Bangun DS/Dennis Destryawan, Kompas.com/Ade Miranti K)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kontroversi JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Manfaatnya untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved