Terkini Internasional
Australia Buat Peraturan Baru, Penduduknya Wajib Dapat Booster agar Dianggap Vaksin Penuh
Pemerintah Australia wajibkan warganya untuk menerima suntikan booster agar dianggap divaksinasi penuh terhadap Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan baru tentang penanganan virus corona.
Kabinet nasional Australia telah menyetujui pedoman yang direvisi dari kelompok penasihat vaksinasi negara itu.
Penduduk Australia diwajibkan untuk menerima suntikan vaksin booster agar dianggap divaksinasi penuh terhadap Covid-19.
Meskipun demikian, pemerintah Australia mengatakan warga negara asing (WNA) yang memasuki negaranya, hanya membutuhkan dua suntikan agar dianggap divaksinasi penuh.
Mengutip The Straits Times, Perdana Menteri Scott Morrison mengatakan, status vaksinasi seseorang akan dianggap "terlambat" jika mereka belum menerima booster dalam waktu enam bulan dari dosis kedua mereka.
Australia termasuk negara dengan penduduk yang paling banyak divaksinasi di dunia; sekitar 94 persen orang di atas 16 tahun telah mendapat dua dosis suntikan vaksin.
Kemudian, hampir 10 juta dosis vaksin booster telah diberikan sejauh ini.
Sementara itu, Australia telah menangani varian Omicron yang penularannya begitu cepat.
Selama pandemi Covid-19 di Australia, sekitar 2,7 juta kasus telah terdeteksi sejak munculnya varian Omicron pada akhir November 2021, dengan total kematian mencapai 4.479.
Baca juga: Terungkap Kemanjuran Vaksin Booster Pfizer dan Moderna Menurun Setelah 4 Bulan Disuntikkan
Baca juga: Apakah Orang yang Sudah Terpapar Covid-19 Omicron Masih Perlu Vaksinasi Booster?
Australia izinkan WNA yang divaksinasi 2 dosis masuk negaranya
Australia telah mengumumkan mencabut pembatasan pada WNA yang akan masuk ke negaranya, termasuk pelajar dan pekerja terampil, sejak Desember 2021 lalu.
Hal ini diumumkan oleh Perdana Menteri Australia Scott Morrison pada konferensi pers di Canberra, Senin (22/11/2021).
Ia mengatakan langkah baru itu adalah bagian dari rencana nasional pemerintahnya untuk kembali ke kehidupan normal.

“Mulai 1 Desember 2021, pemegang visa yang memenuhi syarat yang divaksinasi penuh akan dapat datang ke Australia tanpa perlu mengajukan permohonan pengecualian perjalanan. Pemegang visa yang memenuhi syarat, termasuk pekerja terampil dan pelajar, serta pemegang visa kemanusiaan, visa sementara, liburan kerja, serta pemegang visa keluarga sementara," kata Morrison seperti dikutip Anadolu Agency.
Dia menambahkan bahwa negaranya juga akan menyambut warga negara Jepang dan Korea yang divaksinasi penuh untuk melakukan perjalanan bebas karantina.